Jumat, 19 Maret 2010

Proyek SMAN 2 Terancam Dihentikan

Kamis, 18 Maret 2010 , 09:02:00
Hari Ini Hearing DPRD dan Disciptakot Bahas Selisih Anggaran

SAMARINDA – Persoalan ketidaksesuaian anggaran pembangunan gedung SMAN 2 dan SMAN 3 dalam APBD Samarinda 2010, dengan proses pelelangan dinilai bentuk pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda).

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Choirul Huda mengatakan, Pemkot Samarinda harus menjelaskan ketidaksesuaian anggaran yang paguhnya hanya Rp 6 miliar kemudian membengkak menjadi 15 miliar. “Anggaran disahkan dengan perda, sehingga saat ada selisih anggaran, dipastikan pelanggaran perda,” kata Choirul Huda, kemarin.

Untuk itulah, Ketua Fraksi PAN Samarinda ini meminta Pemkot Samarinda bertanggung jawab dengan adanya selisih. Masalahnya, belum ada alasan yang konkret kenapa bisa ada selisih. Selain itu, saat proses pelelangan dilaksanakan, dana pembangunan dua sekolah negeri tersebut tidak sesuai pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Samarinda 2010. “Kalau sudah ditetapkan dan realisasainya beda, berarti ada yang tidak beres. Makanya, Pemkot Samarinda harus bertanggung jawab dan dewan menjalankan tugas sebagai kontroling,” sambungnya.

Dalam nota APBD, SMUN 2 hanya dianggarkan Rp 6 miliar sedangkan pengumuman pelelangannya mencapai Rp 15 miliar. Sama halnya denga proyek pembangunan SMUN 3, pagu di APBD disebutkan hanya Rp 5 miliar, saat lelang dibuka, tiba-tiba angkanya mencapai Rp 8 miliar. "Jangan sampai terjadi kesalahan anggaran Samarinda yang terus berulang-ulang oleh Pemkot Samarinda. Dan, kekeliruan harus dijelaskan sampai tuntas,” harapnya.

Agar semuanya bisa jelas, lanjut dia, Komisi IV DPRD Samarinda mengundang Dinas Cipta Karya dan Tata Kota (Disciptakot) Samarinda untuk membeberkan alasan selisih anggaran.Hasilnya hearing yang digelar di DPRD Samarinda, Kamis (18/3) hari ini. Hasilnya akan dikaji untuk menentukan langka selanjutnya. “Kalau melihat kronologinya, sudah ada pelanggaran perda. Namun semuanya akan ditentukan setelah hearing,” ungkapnya diamini H Pammu Lahide, anggota Komisi IV DPRD Samarinda lainnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sukamto menyebutkan, dalam kasus pembangunan SMAN 2 dan SMAN 3 sudah jelas melanggar perda dan Pemkot Samarinda tidak transparan. Seharusnya, lanjut dia, harus ada koordinasi ketika ada pembengkakan. Tapi, ternyata sudah ada pemenang tender dulu.

Padahal belum ada koordinasi dengan legislatif. “Kalau terbukti melanggar, proyek dan pemenang tender bisa dibatalkan. Pokoknya, hearing harus ada kesimpulan agar masyarakat, terutama DPRD Samarinda sebagai wakil rakyat mengetahui dan bisa mempertanggung jawabkan,” timpal, politis asal Partai Demokrat ini.(art)